TRIBUNNEWS.COM - Viral tindakan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK yang tolak laporan seorang anak ingin memenjarakan ibu kandungnya.
Priyo menolak laporan M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibunya, K (60).
M melaporkan K karena permasalahan sepele.
• Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama.
M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.