News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kafe Karaoke di Blitar Layani Plus-plus Pria Hidung Belang Rp 800 Ribu, 12 Purel Diciduk Polisi

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kafe yang dilengkapi tempat karaoke di Blitar, Jawa Timur, kedapatan menyediakan layanan plus-plus untuk pria hidung belang.

Tarif layanan plus-plus mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Polda Jatim pun mengamankan 12 public relation (purel), empat pelayan, seorang tamu, dan seorang kasir.

Satu waitres berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, polisi tidak memberikan alasan mengapa pemilik kafe tidak ikut diperiksa.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

D diduga menyediakan purel siap pakai di room karaoke untuk para tamu.

Baca: Pemuda Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ngaku Pernah Punya Pacar Perempuan

Baca: Balita Dicabuli Buruh Bangunan di Samping Kandang Babi Malam-malam, Orangtua Sedang Beribadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.co.id, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, bersama Polres Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya, 19 orang yang diamankan petugas.

Yakni, sebanyak 12 orang di antaranya adalah purel, empat waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang petugas keamanan.

"Tersangka satu orang berinisial D.

Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1.8 Juta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan.

Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," katanya. (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tarif Layanan Plus-plus Siap Pakai di Room Karaoke di Blitar Rp 800 Ribu, Polisi Ciduk 12 Purel

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini