TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) dijatuhi vonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).
Zuraida dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah.
Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan hakim Zuraida ini digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Tiga terdakwa yang dihadirkan melalui video conference itu divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak hadir dalam sidang putusan ini.
Terlihat pula mantan asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.
Zuraida Hanum yang merupakan istri Hakim Jamaluddin divonis mati, sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah
Dua eksekutor pembunuhan tersebut antara lain Muhammad Reza Fahlevi (29) dan Muhammad Jefri Pratama (42).
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.