*Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
*Hukuman Zuraida Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS.COOM, MEDAN – Dua kakak beradik, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, ibu tiri yang telah membunuh ayah kandung mereka, Jamaluddin.
Zuraida (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan
pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di PN Medan itu.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Baca: Reaksi Zuraida Hanum Setelah Divonis Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Pelukan Wanita Ini
Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.
Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang
lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi
gemuruh.
Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut. Kenny bahkan
menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.
Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tangis mereka
kemudian semakin menjadi-jadi.
Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Khusus Zuraida, Penuntut Umum menyatakan bahwa istri hakim Jamaluddin itu dinilai sangat tega membunuh korban yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Zuraida sendiri hanya menangis mendengar nota pembacaan putusan yang dibacakanhakim kemarin.
Tangisnya semakin menjadi-jadi saat hakim membacakan kesaksian bahwa anaknya, Shakira Rijatunisa, sempat akan dicabuli oleh Jamaluddin.
Bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap
perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Sementara terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya
kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida
Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata
Jefri di dalam pleidoinya.(tribun medan/vic/cr2)