News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Pembunuh Suami Sendiri Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin, suaminya sendiri, dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, Rabu (1/6/2020).

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut wanita 41 tahun itu bersama dua eksekutornya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi agar dihukum seumur hidup.

Jefri dan Reza akhirnya divonis penjara 20 tahun atas pembunuhan Jamaluddin yang juga seorang hakim di PN Medan itu.

Mereka bertiga dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Sidang putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Baca: Reaksi Zuraida Hanum Setelah Divonis Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Pelukan Wanita Ini

Baca: Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum dan 2 Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati

Baca: Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan Tribunmedan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut. "Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.

Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.

Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.

Zuraida Akan Banding

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.

Keluarga Jamaluddin Puas

Penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum otak pelaku pembunuhan dan juga istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dengan hukuman mati.

Dikatakannya, ia sengaja datang ke persidangan untuk melihat langsung putusan majelis hakim Erintuah Damanik.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar kepada TRI BUN-MEDAN.com, Rabu (1/7/2020).

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang di putus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui Zuraida Hanum divonis mati oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik pada persidangan yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020).

Hakim memutus Zuraida Hanum dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Dimana sebelumnya Zuraida Hanum di tuntut Jaksa dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.  (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini