Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Tim Petir Polres Tanjabbar mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang, Rabu (1/7/2020).
Atas pengungkapan kasus ini, empat orang berhasil diamankan oleh Tim Petir Polres Tanjabbar.
Adapun uang palsu yang berhasil diamankan oleh Tim Petir Polres Tanjabbar sebanyak Rp 245.300.000.
Uang sebesar Rp 1,4 juta dengan pecahan seratus ribuan yang merupakan uang palsu telah diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat melakukan rilis, Rabu (1/7/2020) malam.
Baca: Wanita Asal Malang Beli Emas 5 Gram Pakai Uang Palsu di Pamekasan
Baca: Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan
Baca: Kronologis Penangkapan Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Kuningan Jabar
Kapolres menyebutkan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh pelaku di klaim masih di beredar di wilayah Tanjabbar.
Sementara itu, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk kegiatan hura-hura.
"Jadi yang sudah disebar sekitar Rp 1,4 juta. Itu yang Rp 200 kan sudah di gunakan untuk bayar jasa pijat di hotel.
Kemudian kalo tidak salah ada di gunakan untuk karoke, ada juga yang sudah di gunakan untuk transaksi (belanja) ke masyaraka," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pencetak uang palsu tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.
"Satu orang yang kita duga sebagai pencetak masih kita lakukan pencarian keberadaanya," pungkasnya. (Samsul)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Rp 1,4 Juta Sudah Beredar di Kuala Tungkal, Ratusan Juta Disita