TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial IMY (54) di Denpasar, Bali, memperkosa menantunya yang masih berusia 14 tahun.
Sebelumnya, sang menantu sudah dicabuli oleh anak kandung IMY hingga hamil, kemudian IMY memperkosanya setelah gadis itu melahirkan.
Kini IMY sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom, Rabu (1/7/2020).
Anom menceritakan bahwa IMY dan menantunya tinggal satu rumah.
Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa Sepupu, setelah Melahirkan Dicabuli Mertua, Curhat ke Petugas Puskesmas
Baca: Balita Dicabuli Buruh Bangunan di Samping Kandang Babi Malam-malam, Orangtua Sedang Beribadah
IMY melancarkan aksi bejatnya itu pada 29 April 2020 lalu, ketika korban sedang tidur di kamar.
"Korban tidak bisa melawan," ungkap Anom.
Korban baru menceritakan kejadian nahas itu kepada ibu kandungnya pada Minggu (28/6/2020).
IMY ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/6/2020).
Ia disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria asal Denpasar Selatan itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Curhat ke Petugas Puskesmas
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, kondisi sang gadis diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Denpasar, Ni Luh Anggraini.
Anggraeni mengungkapkan, korban mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut, bengong, dan marah.
Awalnya, pihak keluarga sulit diyakinkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pasalnya, pelaku adalah keluarga korban sendiri.
"Cukup alot meyakinkan agar ini segera dilaporkan, dikuatkan oleh psikolog kami dan memberi pemahaman hukum agar ibu korban yakin. Kemarin sudah lapor Polresta Denpasar," kata Anggraeni, Senin (29/6/2020).
Anggraeni menceritakan awal mula kasus ini terendus, yakni saat korban periksa ke puskesmas pada akhir April 2020.
Korban mengalami pendarahan yang ternyata diakibatkan oleh tindak pemerkosaan.
Sementara, saat itu korban masih dalam masa nifas atau pemulihan setelah melahirkan.
Ia akhirnya bercerita pada konselor puskesmas tentang peristiwa nahas yang menimpanya.
Baca: Pria Kaget Lihat Cucunya yang Masih SMP Dicabuli Pacarnya Sendiri di Kebun Sawit
Baca: Diajak ke Kebun, Bocah 11 Tahun Malah Dicabuli Kakeknya Sendiri
"Tidak tahan. Dia curhat sama konselor puskesmas tempat dia periksa. Kemudian dilaporkan ke P2TP2A untuk mendapat pendampingan," kata Anggraeni.
Korban menceritakan awal mula dirinya bisa hamil, yakni diperkosa oleh sepupunya sendiri.
Setelah ketahuan hamil, ia dinikahkan dengan sepupu yang juga masih usia remaja.
Hubungan keduanya diresmikan dengan upacara adat kecil.
Setelah pernikahan kecil-kecilan itu, keduanya tidak saling bicara dan bahkan tidak tinggal sekamar.
Sebulan setelah melahirkan, paman korban yang merupakan mertuanya mendatangi kamarnya kemudian memperkosa korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku, namun akhirnya ia tak berdaya.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, hal ini juga dibenarkan oleh pihak P2TP2A Denpasar.
"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (korban), dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkap Pendamping Hukum P2TP2A Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih.
"Disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."
"Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni.
Rumah korban dan pelaku memang dekat lantaran masih satu pekarangan.
Pemerkorsaan itu terjadi ketika rumah korban sepi sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya.
Setelah melahirkan, korban malah tidak diizinkan untuk bertemu buah hatinya.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Imam Rosidin) (Tribun-Bali.com/ I Wayan Erwin Widyaswara)