News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keringanan Biaya Listrik Pelanggan PLN Maluku dan Sekitarnya Diperpanjang hingga September

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - PLN siap memperpanjang program bantuan keringanan biaya listrik bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. 

Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat di masa krisis pandemi Covid-19.

Melalui keterangan pers dari PLN Maluku kepada TribunAmbon.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Secara sistem, perpanjangan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaksanaan stimulus yang pertama,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

Dia mengaku, dari tehnis pelaksanaan program ini tidak akan mengalami kendala yang berarti khususnya untuk penagihan bulan Juli hingga September karena sifatnya perpanjangan.

Pihaknya memastikan program ini akan tepat sasaran yaitu memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Kementerian Sosial.

Dia menambahkan, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini