Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Ribuan burung liar tanpa dokumen dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.
Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.
Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.
"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Kamis (2/7/2020).
Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.
Penangkapan pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.
Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.
Baca: Curi Burung Tetangga, Pria di Sukabumi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya,” kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).
Dapat Upah Rp 1,5 Juta
Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.
Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang, Jawa Barat.