Kepala KSKP Bakauheni, IPTU Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi.
Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Innova nopol D 1468 AAQ.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Innova, didapati puluhan boks yang berisikan burung jenis kacer."
"Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Minggu (28/6/2020).
Burung kacer ini diletakan pada boks untuk mengangkut buah-buahan lintas pulau.
Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.
Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.
Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.
Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.
Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.
“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.
KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ribuan Burung Liar Berbagai Jenis Diangkut Pakai Mobil Pickup Tujuan Jawa Barat