News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung yang Diangkut Menggunakan Pikap Grand Max

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boks berisi ribuan burung liar yang diamankan KSKP Bakauheni. Ribuan Burung Liar Berbagai Jenis Diangkut Pakai Mobil Pickup Tujuan Jawa Barat.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Ribuan burung liar tanpa dokumen dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.

"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan  dokumen  resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Kamis (2/7/2020).

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.

Penangkapan pengiriman  burung  liar  tanpa  dokumen  resmi  melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Baca: Curi Burung Tetangga, Pria di Sukabumi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya,” kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Dapat Upah Rp 1,5 Juta

Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan  burung  liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang, Jawa Barat.

Ribuan burung liar tanpa dokumen ini diamankan oleh KSKP Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB di sea port interdiction pelabuhan.

“Sopir mengakut mendapatkan upah Rp. 1,5 juta. Tetapi upah ini belum ia terima,” kata Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, pengiriman paket satwa liar ini tetap harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar IPDA Mustholih, kanit Reskrim KSKP Bakauheni menambahkan

Gagalkan Penyelundupan

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar jenis burung yang hendak dibawa ke Cikarang.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapol KSKP AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengiriman burung lintas pulau ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Paket keranjang yang berisikan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup Grand Max D 8088 XO yang dikemudikan oleh Ninu Nirwana warga Parongpon, Bandung Barat.

Baca: Khasiat Sarang Burung Walet untuk Kulit Tetap Cantik saat New Normal

“Paket burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan ini milik Muji warga Panjang Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Jenis burung yang diamankan terdiri dari tledekan, pelatuk bawang, ciblek, perenjak, kacer, king konin, cipaw, pleci, poksai mandarin, murai air, gelatik baru dan perkutut. Total jumlah burung sebanyak 1.607 ekor.

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman puluhan burung liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Burung liar jenis kacer tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni, IPTU Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi.

Burung-burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan mini bus Kijang Toyota Innova nopol D 1468 AAQ.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu kendaraan minibus Innova, didapati puluhan boks yang berisikan burung jenis kacer."

"Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan,” kata dia, Minggu (28/6/2020).

Burung kacer ini diletakan pada boks untuk mengangkut buah-buahan lintas pulau.

Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.

Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.

Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.

Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.

Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.

“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.

KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ribuan Burung Liar Berbagai Jenis Diangkut Pakai Mobil Pickup Tujuan Jawa Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini