Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Petugas juga telah mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.
Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunJabar/Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sampai Geleng-geleng Dengar Pengakuan Kakak Cabuli Adik Kandung Hingga Hamil di Cirebon