TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Martin (37), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel dibekuk polisi saat mengedarkan sabu.
Sang istri Nur Alifaj (32 ) juga diduga terlibat dalam bisnis barang haram ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu, kaca pirek yang didalamnya masih bersisa sabu dan empat paket sabu.
"Ya yang pertama kita amankan Martin. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,"ungkap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.IK MH CLA melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfikar, Jumat (3/7/2020).
Baca: Cegah Karhutla, Gubernur Sumsel Gelontorkan Rp 45 Miliar ke 10 Kabupaten
Baca: Kuli Bangunan Tewas gara-gara Kepala Dicangkul, Warga Sebut Pelaku Konsumsi Sabu
Diungkapkan kembali Zulfikat, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya dilalukan penyelidikan.
Aparat berhasil meringkus Martin saat berada di pinggir jalan Desa Beringin Jaya, diduga menunggu pembeli.
Dari Martin, diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu atau bong di dalam motornya.
Serta satu buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu disimpam dalam kotak rokok.
Baca: Penghuni Lapas Way Kanan Terlibat Peredaran dan Penggunaan Sabu
Baca: Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi
Dari hasil pengembangan, selanjutnya aparat mendatangi rumah tersangka.
Saat itu ditemukan empat paket sabu, tepatnya di atas Rice Cooker.
"Diakui bahwa sabu tersebut untuk dijual kembali. Saat ini masih kita dalami darimana sabu tersebut dan bandar besarnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Istri di Lahat Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Rice Cooker