TRIBUNNEWS.COM- Sekitar 70 jenazah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang dikhususkan untuk jenazah pasien Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Di TPU Cikadut sekarang lebih kurang sudah 70-an yang sudah dimakamkan di sana," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Bandung Agus Hidayat di Balai Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).
Meski demikian, Agus mengatakan, tidak semua yang dimakamkan di pemakaman khusus telah dinyatakan positif terpapar virus corona.
Beberapa di antaranya bahkan telah meninggal sebelum dinyatakan positif Covid-19.
"Karena ketentuan kesehatan, 4 jam setelah kematian harus sudah dimakamkan. Ada yang masih PDP. Intinya yang dilakukan dengan prosedur Covid-19 belum tentu positif," kata Agus.
Menurut Agus, hanya sekitar 40 jenazah yang sudah dinyatakan positif Covid-19.
Baca: 2 Kantor Desa & 1 Puskesmas di Kuningan Tutup, Kades Positif Corona Enggan Dirawat, Masih Dibujuk
Baca: Peneliti: Virus Corona Bermutasi, Sembilan Kali Lebih Menular
Sedangkan sisanya ada yang masih menunggu hasil lab dan sudah dinyatakan negatif.
Agus mengatakan, setelah jenazah dinyatakan negatif Covid-19, beberapa keluarga ada yang mengambil jenazah yang sudah dikubur.
Pihak keluarga kemudian memindahkan jenazah ke makam keluarga atau pemakaman umum lainnya.
"Ada sekitar 10 jenazah. Digali lagi, karena ahli warisnya minta. Ada yang dipindah ke Subang, Sumedang," kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang keluarga untuk mengambil jenazah kerabatnya meski sudah dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
"Ya, kalau negatif kita tidak bisa melarang. Syaratnya harus ada keterangan negatif dari rumah sakit," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Makam Dibongkar karena Jenazah Terbukti Negatif Covid-19"