News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Ayah Cabuli Anak Kandung 4 Kali: Sempat Berhenti hingga Akhirnya Dipergoki Istri

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan - FAKTA Ayah Cabuli Anak Kandung 4 Kali: Sempat Berhenti hingga Akhirnya Dipergoki Istri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial DN di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat itu, dilakukan DN sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010, saat anaknya masih berusia 9 tahun.

Aksi DN akhirnya terbongkar, setelah sang istri memergokinya sedang berada di kamar putri mereka.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung melaporkan DN ke polisi.

Ilustrasi (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kronologi terbongkarnya ayah cabuli anak kandung

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 06.00 WIB.

"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Eko.

Eko mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.

Lantaran tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Baca: Ayah di Sambas Cabuli Anaknya Selama 10 Tahun, Kepergok Istri, Sempat Ancam Putrinya Seperti Ini

Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," ungkap Eko.

Tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Mendengar suara istrinya, pelaku langsung melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar," terangnya.

Baca: Pria di Cirebon Akui Cabuli Adik Kandung Lebih dari 10 Kali, Kini Saudaranya itu Hamil

Ancam sakiti ibu

Eko mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban.

Baca: Seorang Ayah Diduga Cabuli Anaknya Sejak 10 Tahun Lalu, Begini Reaksi sang Istri

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata 'kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," terang Eko dikutip dari Kompas.com.

Sempat berhenti

Dilansir TribunSambas.com, perbuatan pelaku sempat berhenti saat korban yang merupakan putrinya bekerja di Malaysia.

Namun, sepulangnya dari Malaysia, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak," kata Eko.

Baca: Ngaku Dicerai Istri, Alasan Sekuriti di Tangsel Cabuli 4 Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," ungkap Eko.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSambas.com/M Wawan Gunawan, Kompas.com/Hendra Cipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini