Korban lalu menanyakan kejelasan mengenai CPNS karena tidak mendapat kabar sama sekali.
Namun, S justru mengatakan keperluan mengenai CPNS diurus oleh B.
Saat korban dan B dipertemukan, B menyebut pendaftaran CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban lalu meminta S mengembalikan uang yang telah ia setorkan.
Karena tak kunjung dikembalikan, korbanpun melapor ke Mapolda Bengkulu.
Akibat perbuatannya, S dan B dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Singgih Wiryono/Firmansyah)