TRIBUNNEWS.COM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR, sukses menipu 58 orang dan membawa kabur uang sejumlah Rp 600 juta.
Penipuan ini dilakukan DR bermodus menjanjikan korban kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, DR mengirimkan email penerimaan kelulusan kepada para korban yang diduga dibuatnya sendiri.
"Modusnya adalah untuk meyakinkan korban mereka mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Seorang korban bernama Mistar, mengatakan ia telah membayar Rp 80 juta kepada DR.
Baca: Cerita Ayu Ting Ting soal Ayah Ojak yang Menangis saat Bangun, Tidak Ambil Gaji PNS Bertahun-tahun
Baca: Ingin Olahraga, PNS di Bali Malah Jatuh Tersungkur Masuk Got dan Meninggal di TKP
Mistar kemudian mendapat email kelulusan PNS palsu dari DR.
Dilansir Tribunnews, DR meminta uang untuk tes CPNS kepada para korban dengan nominal beragam.
Nominal tersebut berkisar mulai Rp 10 juta hingga Rp 120 juta.
Dari aksinya itu, DR diketahui mendapatkan untung sebesar Rp 600 juta.
"Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi total korban meraup sekitar Rp 600 juta,” jelas Sugeng, Minggu (5/7/2020).
DR sendiri diketahui merupakan PNS aktif dengan golongan eselon 2C.
Ia bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
"Tersangka merupakan pegawai Pemkot Tangerang, Dinas Damkar," kata Sugeng.
Mengutip Kompas.com, DR sudah beraksi sejak 2016 dan menipu 58 orang.
Ia ditangkap pada 16 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Jambu Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang.
Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara
Baca: Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Korban Pemerkosaan yanng Diduga Dilakukan Oknum PNS
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban.
Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.
DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kejadian Serupa
Tak hanya di Kota Tangerang, penipuan bermodus lolos CPNS juga terjadi di Bengkulu.
Seorang nenek berinisial S (74) ditangkap setelah berjanji akan meloloskan korbannya menjadi PNS.
Dilansir Kompas.com, polisi menyita uang sebesar Rp 250 juta dari hasil penipuan yang dilakukan S.
Saat melakukan aksinya, S bekerja sama dengan seseorang berinisial B.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu.
Baca: Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut
Baca: Apes, Oknum PNS yang Digerebek Saat Berselingkuh di Hotel Akan Dilaporkan Kasus Pencabulan
"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Sabtu (4/7/2020).
Awal penipuan terjadi saat S menjanjikan korbannya menjadi CPNS pada 2015.
Ketika itu, korban diwajibkan membayar Rp 250 juta kepada S.
Korban lalu menanyakan kejelasan mengenai CPNS karena tidak mendapat kabar sama sekali.
Namun, S justru mengatakan keperluan mengenai CPNS diurus oleh B.
Saat korban dan B dipertemukan, B menyebut pendaftaran CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban lalu meminta S mengembalikan uang yang telah ia setorkan.
Karena tak kunjung dikembalikan, korbanpun melapor ke Mapolda Bengkulu.
Akibat perbuatannya, S dan B dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Singgih Wiryono/Firmansyah)