News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Mesum Nekat Rekam Pedagang Wanita di Toilet Pasar, HP Disamarkan dengan Kayu Berlubang

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AML (30) nekat merekam aktivitas pedagang wanita di dalam toilet pasar.

Peristiwa ini terjadi di Pasar Los Batu Kandangan, Kabupaten Hulu SungaiSelatan (HSS), Kalimantan Selatan.

AML sengaaja merekam para pedagang wanita di dalam toilet di dekat musala pasar tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, AML menaruh ponselnya di pintu toilet.

Baca: Kondisi Korban yang Viral Diintip Payudaranya di Starbucks, Polisi: Sudah Bersedia Beri Kesaksian

Baca: Dipicu Dendam Urusan Wanita, 9 Pria Pengeroyok Babinsa Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Ponsel itu disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.
Ketika polisi datang ke lokasi, ponsel milik AML ditemukan masih dalam kondisi merekam.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Ditemukan pedagang

Perbuatan AML terbongkar setelah seorang pedagang menemukan ponsel di balik pintu toilet mushala.

"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karena pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet musala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan korban, polisi segera melacak pelaku.

Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara

Baca: Ayah di Sambas Cabuli Anaknya Selama 10 Tahun, Kepergok Istri, Sempat Ancam Putrinya Seperti Ini

AML akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS.

AML dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Rekam Pedagang Wanita di Toilet Pasar, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini