Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka saat kericuhan saat untuk rasa di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utata Kabupaten Mandailing Natal pada Senin (29/6/2020) lalu.
Mereka diduga sebagai pelaku kerusakan dan pembakaran kendaraan berinisial AH (20), RH (20) dan AN.
Ketiganya dijadikan tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua unit mobil saat unjuk rasa.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ketiga pria ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kerusuhan sehingga melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil serta pelemparan terhadap petugas polisi dan TNI.
Baca: Buntut Pembakaran Mobil Wakapolres Madina & 2 Kendaraan Lain, Pelaku Ditangkap, Warga Blokade Jalan
Baca: Ricuh BLT Covid-19 di Madina, Dana Rp 600 Ribu Jadi Rp 200 Ribu hingga Mobil Wakapolres Dibakar
"Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan. Akhirnya ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka," sebut dia, Minggu (5/7/2020).
Lanjut AKBP MP Nainggolan, selain tiga tersangka, sejauh ini telah diamankan 13 orang yang diduga terlibat.
"Kemarin, (Jumat) kita ada mengamankan 8 orang, Sabtu menjadi 13. Hingga kini masih diperiksa," katanya.
Baca: 2 Kantor Desa & 1 Puskesmas di Kuningan Tutup, Kades Positif Corona Enggan Dirawat, Masih Dibujuk
Baca: FAKTA Ojol Ditendang sampai Jatuh: Berselisih di Jalan, 500 Rekan Seprofesi Datangi Rumah Pelaku
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga melakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan untuk segera turun.
Warga menduga Kades tersebut tidak transparan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Aksi inipun berujung ricuh sehingga warga melakukan pemblokiran jalan lintas sumatera dan melakukan pembakaran dua unit mobil dan sepeda motor.(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kerusuhan di Madina, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka