Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -- Mendengar salah satu warganya dibebaskan oleh Pemerintah Arab Saudi dan segera pulang kampung, Pemerintah Desa (Pemdes) Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka telah mempersiapkan sambutan.
Eti Rohaeti alias Etty binti Toyyib, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibebaskan dari hukuman mati Pemerintah Arab Saudi segera pulang ke tanah air.
Kepala Desa Cidadap, Suntono membenarkan bahwa Etty binti Toyyib merupakan salah satu warganya.
Baca: Sore Ini Menaker Ida Jemput Kepulangan PMI Etty di Bandara Soetta
Baca: Ety binti Toyyib Selamat Dari Hukuman Pancung di Arab, Ini Kata Pimpinan MPR Saat Menjemputnya
Baca: Lolos dari Hukuman Mati dan Kembali ke Indonesia, TKI Ety binti Toyyib Bahagia dan Rindu Tanah Air
"Iya warga Cidadap," ujar Suntono melalui pesan singkat, Senin (6/7/2020).
Untuk menyambut kedatangannya, jelas dia, pihak Pemdes akan memusatkan di Kantor Balai Desa setempat.
Hal itu bertujuan, agar masyarakat desa setempat mengetahui kepulangan Eti dari Arab Saudi.
"Kami siap menyambut warga kami. Keinginan kami Pemdes dalam penyambutan untuk dilaksanakan di Kantor Balai Desa, supaya warga lebih tahu bahwa sodari Eti sudah pulang ke kampung halaman," ucapnya.
Namun, sambung Suntono, pihaknya kini masih menunggu kepastian akan datangnya Etti yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Yang jelas, menurutnya, saat ini Etti sudah berada di Jakarta yang mana telah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.00 WIB tadi.
"Belum ada komfirmasi lagi, belum ada kepastian datangnya. Tapi yang jelas orangnya sudah ada di jakarta, kami masih menunggu imformasi selanjutnya," jelas dia.
Diketahui Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
• TKW yang Lumpuh di Malaysia Itu Segera Dipulangkan, Disnakertrans Sumedang Siapkan Dana Khusus
Pada tahun 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni sang majikan.
Beruntung, setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Desa Cidadap Majalengka akan Sambut Kepulangan TKW Etty Toyyib di Kantor Desa