Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - FCR (23) kini mendekam di sel tahanan.
Ia menjadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, terdapat nama panggilan terhadap pelaku sodomi, FCR. Para korban memanggil FCR dengan sebutan "Bang Jay".
"FCR dipanggil (korban) Bang Jay," ujar Lukman.
Diketahui, FCR ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Lukman menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya.
Pelaku mengenali para korban melalui media sosial.
Baca: Data-data Penting Pengguna Tokopedia Beredar di Media Sosial, Berbahayakah?
Baca: Yakin Pembakar Mobilnya Pura-pura Gangguan Jiwa, Via Vallen Ungkap Kecerdasan Pelaku
Selain itu, pelaku juga membuka kursus musik.
Saat ini, dari pengakuan pelaku, sudah ada 30 anak yang menjadi korban sodomi.
Masing-masing anak tersebut, sebut Lukman, ada yang disodomi satu kali, bahkan ada yang berulang kali.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," terangnya.
Dari perbuatannya tersebut, FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pedofil Itu Dipanggil Bang Jay, Korbannya 30 Anak Laki-laki, Kini Dijerat Pasal Berlapis