News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodalkan Jimat, Pria di Jogja Tipu Tujuh Wanita yang Mayoritas Asisten Rumah Tangga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker


TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA 
- HN alias NC (34) pelaku penipuan terhadap sejumlah wanita di Yogyakarta memiliki jimat khusus yang digunakan untuk meluluhkan hati para korbannya.

Jimat itu diperoleh oleh polisi saat menggelandangnya ke Polsek Kotagede setelah yang bersangkutan ditangkap di wilayah Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Jogja yang telah berumah tangga dan sempat tinggal di daerah Salatiga.

Dia ditangkap polisi di rumah indekosnya di daerah ISI, Bantul usai korban ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul melapor ke polisi.

Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban.

Baca: Kirim Pesan di Grup WA Berisi Makian dan Tuduhan Ketua Kadin Jabar, Pria Ini Diperiksa Polisi

"Jimatnya semacam bungkusan bertuliskan Arab dengan dibalut kain putih dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya," jelas Iptu Mardiyanto.

Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa.

Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial, berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Selasa, 7 Juli 2020: Wilayah Yogyakarta Cerah Berawan

"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.

Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel.

Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.

Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19. Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.

"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara. (Tribunjogja/Santo Ari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Luluhkan Hati Para Korbannya, Penipu Ini Gunakan Jimat Khusus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini