TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Timsus Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus MR alias Maydi, tersangka kasus penikaman di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara yang terjadi Agustus 2018 silam.
Setelah sempat menjadi buron selama dua tahun, Maydi akhirnya tak berkutik setelah dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan diamankan petugas, Minggu (5/7/2020), tepatnya 19.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma dalam keterangannya mengatakan MR dalam pelariannya sempat berada di daerah Makassar, kemudian ke Papua, dan kembali ke Sulawesi Utara pada Januari 2020.
Baca: Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara
Baca: Pesta Miras Berujung Penikaman oleh Sepupu Sendiri di Gowa
Dia kemudian melanjutkan pelariannya ke Kecamatan Atinggola, Provinsi Gorontalo.
"Kemudian pada Minggu (5/7/2020) pagi kita mendapatkan info tersangka MR telah kembali ke Kabupaten Minahasa Utara. Berbekal informasi ini, kami melakukan pemantauan dan mencari kendaraan yang digunakan tersangka, dan berhasil mengamankannya di seputaran Maruwasei, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan," jelas dia.
Katimsus mengatakan saat akan membawa tersangka ke Polsek Likupang, terjadi sedikit insiden, dimana MR mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
"Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, namun MR tetap melawan dan mencoba kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas yang terukur, dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan sebanyak dua kali di kaki kanan," tandasnya.
Sekedar informasi, MR alias Maydi adalah pelaku penikaman terhadap dua orang yang terjadi pada Minggu (19/8/2018) silam di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Dimana saat itu MR bersama kedua korban dan teman-temannya sedang asyik pesta miras di salah satu rumah warga.
Kemudian terjadi perselisihan antara MR dan kedua korban. MR langsung mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan menikam kedua korban. (drp)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dua Tahun Buron, Pelaku Kasus Penikaman di Likupang Dihadiahi Timah Panas