News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kakek Cabuli Bocah di Bireuen, Polisi Telah Periksa Saksi dan Minta Keterangan Saksi Ahli

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria lanjut usia (baju tahanan), ditahan di Mapolres Bireuen karena tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  -  Pihak Polres Bireuen telah memeriksa 5 orang saksi akan akan meminta keterangan saksi ahli.

Sejak kakek tersebut ditangkap, tim penyidik Polres Bireuen sudah memintai keterangan  dari lima orang mulai dari orang tua korban, korban dan lainnya.

Kasus ini kakek berinisial M Ys bin P (64) yang mencabuli seorang bocah masih berusia 12 tahun yang ditangkap pada 18 Juni lalu masih diperiksa tim penyidik Polres Bireuen. 

Kakek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam dalam sel.

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (06/07/2020) mengatakan, tim penyidik akan memintai keterangan saksi ahli.

Baca: Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU

Baca: E-mail dan Nomor Ponsel Pengguna Tokopedia Beredar di Medsos, Ini Bahayanya Menurut Pakar

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf

Tujuan keterangan dari saksi ahli dari  rumah sakit  untuk melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen.

"Berkas belum langkah, tim.penyidik  sedang melengkapi keterangan dari saksi ahli, " ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak salah seorang dari tetangganya. 

Disebutkan, kasus pencabulan tersangka akan dijerat  dengan  pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016  tentang.perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak menjadi UU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) warga salah
satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB,  18 Juni lalu di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.

Ditangkapnya kakek tersebut  untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Kakek Cabuli Bocah, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini