News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pemerkosaan Diperkosa Oknum di Rumah Aman, Terakhir Diajak 4 Kali Berhubungan Badan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Korban pemerkosaan diduga kembali jadi korban saat dititipkan di rumah aman. Terakhir gadis 14 tahun tersebut diajak berhubungan badan 4 kali.

TRIBUNNEWS.COM- Korban pemerkosaan diduga kembali jadi korban saat dititipkan di rumah aman.

Terakhir, gadis berusia 14 tahun tersebut diajak berhubungan badan sebanyak empat kali.

Korban juga mengaku dijual kepada pria lain.

Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Didampingi orangtua dan pendamping hukum, korban berinisial N (14) melapor ke Polda Lampung.

Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus ini.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam, dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyatakan terlapor disangkakan pasal 76 b dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca: Seorang Paman Tega Cabuli Keponakannya, Korban Sampai Hamil 4 Bulan, Modus Pelaku Memberi Uang

Baca: Viral Anak Yatim Usia 5 Tahun Ngaku Dicabuli, Pelaku Ternyata Beraksi saat Korban Duduk Jongkok

Baca: Motif Ayah di Tegal Perkosa Anak Tiri, Tak Sering Nonton Film Porno hingga Ingin Setubuhi Korban

Untuk melengkapi berkas laporan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Sabtu (4/7/2020) siang.

"Sudah dilakukan visum. Kami menunggu hasilnya," kata Indra.

Indra mengungkapkan dugaan pemerkosaan bermula saat korban menjalani program pendampingan di lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lamtim tersebut pada akhir 2019.

N sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di lembaga itu tepatnya di rumah aman, beber Indra, N menjalani pemulihan psikis maupun mental.

Namun, bukannya mendapat perlindungan yang layak, N diduga malah menjadi korban pemerkosaan belasan kali oleh oknum di lembaga tersebut.

"Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," ujar Indra.

Korban sendiri mengaku tak hanya diperkosa, tetapi juga beberapa kali "dijual" kepada pria lain.

"Salah satunya ke pegawai rumah sakit. Saya dijemput, terus diajak ke hotel," kata N, Sabtu.

N mengaku diminta oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak mengirim foto dirinya melalui WhatsApp.

Foto itu, tutur N, diteruskan ke pria lain.

"Setelah itu (dicabuli), dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuruh kasih buat dia (oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak)," jelasnya.

Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah pelaku karena diancam.

Terlapor, menurut N, mengancam akan memutilasi dan menyantet korban jika menolak.

Korban Ia juga diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Kalau nggak nurut, saya mau dicincang-cincang sama dia," ujarnya.

Ilustrasi diperagakan oleh model (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Cerita ke Paman

Kasus pencabulan yang diduga dialami N berjalan kurang lebih 6 bulan ini.

Kasus baru terkuak setelah N berhasil kabur dari rumah aman dan memberanikan diri bercerita kepada pamannya.

"Kamis (2/7) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah, sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk membuat laporan," ujar Iyan Hermawan, perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Sabtu.

Iyan mengungkapkan, korban selama ini enggan bercerita karena ada ancaman dari terlapor.

Bahkan, merujuk pengakuan korban, terlapor juga mengancam akan membunuh ayah kandung korban.

Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal.

Terhitung tiga bulan korban menginap di rumah aman tersebut.

Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Meskipun sudah dipulangkan, sambung Iyan, terlapor masih kerap menyambangi korban, bahkan tak jarang menginap.

Terakhir, beber dia, terlapor menginap pada 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.

"Selama menginap, terlapor juga melakukan itu," imbuhnya.

Ayah kandung korban, S (51), tak menyangka anaknya menjadi korban pemerkosaan selama dititipkan di lembaga tersebut.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi, malah dipaksa begitu," ujarnya, Sabtu.

Menurut S, anaknya tak berani bercerita karena takut dirinya naik pitam.

Bahkan, jelas dia, paman korban meminta dirinya jangan memarahi anaknya setelah mendengar peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad memastikan kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti," katanya, Sabtu.

Pandra menjelaskan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

Ia menyatakan terlapor akan dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

Terlapor juga akan disangkakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Oknum Petugas Lembaga Anak di Lampung Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini