Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin dan PSN warga Jalan M Yakub, Kota Medan diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus penjambretan terhadap korban yakni ibu dan anak yang terjadi di Jalan Madio Santoso, Kota Medan pada 15 Juni 2020 lalu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari rekaman cctv, saat keduanya beraksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari rekaman CCTV.
Dalam rekaman terungkap, kedua pelaku beraksi menjambret di Jalan Madio Santoso.
"Dari rekaman CCTV, korban saat itu berboncengan dengan anaknya tiba-tiba didahului oleh kedua pelaku melalui lajur kiri. Saat itu, pelaku PSN yang berada diboncengan kemudian merampas tas milik korban," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Baca: Viral Bocah 3 Tahun Jadi Korban Penjambretan di Tanjung Priok, Pelaku Bawa Lari Emas Milik Korban
Lanjut mantan Kapolsek Medan Baru ini, akibat tarikan tas tesebut, anak korban yang mengendarai sepeda motor kehilangan kendali hingga kedua terjatuh dan menderita luka-luka.
“Selain terluka, korban juga kehilangan uang Senilai Rp 4 juta yang disimpan di dalam tasnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Masih dikatakan Kompol Martuasah Tobing, usai kejadian, korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan M rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, petugas kami berhasil mengantongi identitas pelaku dan kemudian menangkap keduanya. Saat diamankan, tersangka MI berusaha kabur dengan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” beber Martuasah.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali wilayah di Kota Medan.
Baca: Awalnya Lihat Chat Mesra di HP, Seorang Istri di Medan Gerebek Suaminya yang Selingkuh di Hotel
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor, helm, baju dan uang sisa aksi kejahatan diamankan di Mapolrestabes Medan.
Sementara kedua pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Jambret Ditembak Polisi, Korban Ibu dan Anak, Kasus Terungkap Berawal dari Rekaman CCTV,