TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Ponidi (51) mendatangi Polsek Dempo Tengah untuk membuat laporan terkait kasus pencurian mobil.
Belakangan diketahui modus ini dilakukan Ponidi agar lepas dari kejaran debt collector dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor.
Ternyata sudah empat bulan dia menunggak membayar cicilan mobil.
Ponidi mengatakan hal itu dilakukannya karena dia tidak ingin meneruskan cicilan mobil, tapi juga tak mau mobilnya ditarik piahk leasing.
Untuk memuluskan niatnya tersebut, Ponidi dibantu oleh dua rekannya yakni Edi (41) dan Zili (46).
Modus Ponidi mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di Jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah.
Baca: Kasus Percobaan Pencurian Kambing Terungkap Setelah Motor yang Digunakan Mencuri Tertinggal
Baca: Relaksasi Kredit Tak Maksimal, OJK dan Perusahaan Leasing Dinilai Abaikan Perintah Jokowi
Namun siasat Ponidi ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Ponidi pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tangah pada Jumat 16 April yang lalu.
Pada 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.
"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tangah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang di Jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah," ujarnya Kapolsek, Rabu (8/7/2020).
Ipda Ramsi menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu dibayar lunas atau masih kredit, akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah, disana penyidik memainkan perannya.
"Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya," kata dia.
"Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu," jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut dijual di daerah Manna Provinsi Bengkulu.
Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu, sementara mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 3 Warga Pagaralam Ditangkap Polisi Usai Laporkan Kehilangan Mobil Ternyata Begini Cerita Sebenarnya