News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjaring Razia, Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja Dari Aceh ke Medan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA asal Bandung ditangkap Satnarkoba Polres Langkat karena membawa 30 Kg ganja menumpangi Bus Sanura BL 7348 AA. Polisi menyetop bus di depan Poslantas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2020).

TRBUNNEWS.COM, STABAT - Jajaran Polres Langkat berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berusaha membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Jefri Angga (28) warga Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujungberung Kota Bandung terjaring razia rutin yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.

Jefri membawa barang haram tersebut dengan menumpag bus lintas provinsi.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati 30 bal (sekitar 30 kg) paketan ganja di dalam Bus Sanura BL 7348 AA yang dibawa.

Baca: FAKTA Pong Belo, Si Raja Sabung Ayam yang Hina Polisi, Ditangkap saat Tidur di Rumah Orang Tuanya

Baca: Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Ular Sanca 4 Meter di Serpong Diburu Petugas Damkar

Baca: Tak Ada Kabar Setelah Pamit Interview Kerja, Gadis 18 Tahun Ditemukan di Bawah Ranjang Hotel

Jefri yang diperiksa kelihatan gugup di bangku nomor 7. Dan tanpa bisa melawan saat diinterogasi di dalam Bus Sanura BL 7348 AA.

Polisi menyetop bus di depan Poslantas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Firman Imanuel Perangin-angin mengatakan pengungkapan ini bagian giat razia rutin dalam rangka P4GN di Wilkum Polres Langkat.

Polisi memeriksa beberapa kendaraan pribadi yang melintas dari Aceh menuju Medan.

"Bermula dari razia rutin, kendaraan diperiksa beserta penumpang dan barang bawaannya.

Tersangka mencurigakan, tapi tidak melakukan perlawanan. Dia langsung mengakui ganja miliknya," kata Kasat Narkoba Polres Langkat.

Dari pemeriksaan Jefri menyimpan 10 Kg ganja di tas ransel warna hitam merah.

Tak hanya itu saja, pria asal Kota Kembang ini juga membawa 20 kg ganja di dalam satu koper warna hitam di bagasi bus.

"Dia mengaku barang bukti lebih kurang 30 kg, masing-masing 20 bal di koper dan 10 bal di tas ransel.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut. Dia ini suruhan memang orang dari Bandung, naik pesawat," jelasnya.

Jefri Angga ketika diinterogasi mengatakan bahwa dirinya melaju dari Kota Banda Aceh membawa ganja 30 Kg.

Ia menaiki bus tujuan Medan untuk menyelundupkan ganja dan mengelabuhi petugas.

"Aku dari Banda Aceh, naik bus ke Medan mau bawa barang ke Medan buat diantar ke orang di Medan. Aku dikasih uang jalan 3,5 juta.

Nggak kenal diantar ke siapa, cuma nanti diarahi lewat telepon. Dijanjikan Rp 10 juta sama orang inisial M," katanya. (Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 30 Kg Ganja Aceh Gagal ke Medan, Jefri Keburu Ditangkap Petuga Polres Langkat di Bus Patas Sanura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini