TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek bernama Sujarwo (60) kedapatan mencuri uang infak senilai Rp 7.000, Selasa (7/7/2020).
Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta itu akhirnya divonis denda Rp 250.000.
Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates.
Saat sidang, terdakwa sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan. Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.
Baca: Bocah 5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Pasutri, Kepala Ditenggelamkan di Sawah, Polisi: Di Luar Nalar
Baca: Driver Ojol Dipukuli Pipa Besi oleh Begal di Sidoarjo, Berusaha Pertahankan Motor Meski Sempoyongan
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).
Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid. Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.
Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.
Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.
Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat.
Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Pencuri Uang Infak Rp 7.000 Divonis Denda Rp 250.000, Ini Penjelasan PN Wates "