TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara warisan, Hartoyo (37), warga Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Jawa Tengah tega menganiaya ibunya sendiri hingga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan kepolisian pelaku telah tiga kali berurusan hukum.
Pelaku juga baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi.
Tersangka dihukum selama tiga tahun dari tahun 2018 sampai 2021 karena menganiaya saudaranya sendiri yang mengakibatkan luka serius pada bagian perut.
Saat itu Hartoyo menghunuskan senjata tajam ke perut saudaranya pada tahun 2018.
Tersangka baru bebas karena program asimilasi.
Terkait pembunuhan ibu kandungnya, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83), Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 Wib di rumahnya.