TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Dua gadis menjadi korban penodongan saat mandi di pantai, Dusun Baturaja, Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.
Kepolisian bergerak cepat menyikapi peristiwa tersebut dengan membukuk seorang pelakunya.
Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasa.
Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Junaidi menjelaskan pelaku bernama Megi Hendrawan (19) ditangkap tim gabungan Polsek Pematang Sawa, Tekab 308, dan Unit 4 Krim Intelkam Polres Tanggamus.
"Tersangka Megi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Junaidi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (10/7/2020).
Baca: Oknum ASN Bersama Istri Sirinya Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan di Tanggamus
Sementara rekan Megi berinisial IY saat ini masih diburu petugas.
Keduanya dilaporkan telah merampas dua gadis pengunjung pantai pada Minggu (5/7/2020) lalu.
Korbannya adalah Juraida (24) dan Diana Sari (21), warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa.
Saat sedang mandi di laut, korban didatangi dua pria yang mengenakan masker.
Baca: Demi Hindari Utang Rp 150 Juta, Pengusaha Asal Tanggamus Bersandiwara Tusuk Dada Sendiri
Mereka langsung menodong korban.
"Para pelaku tergolong sadis. Sebab, mereka menodongkan pisau, bahkan membenturkan salah satu korban Juraida ke tembok bak penampungan air," kata Junaidi.
Megi menodongkan pisau ke korban Diana dan mengambil uang sebesar Rp 104 ribu yang berada di saku kantong bajunya.
Sementara YI merampas ponsel milik korban Juraida.
Baca: Pengusaha Asal Tanggamus Bersandiwara Tusuk Dada Sendiri Demi Hindari Utang Rp 150 Juta
YI membekap korban dan membenturkan kepalanya ke tembok semen bak penampungan air.
Akibatnya, Juraida mengalami luka-luka dan trauma.
"Korban Juraida sempat berusaha lari, namun berhasil ditangkap YI yang kemudian merampas ponsel merek Xiaomi Redmi 6A warna hitam," jelas Junaidi.
Dalam kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,45 juta.
Baca: Kasus Pencurian Sepeda Motor Berkedok Becak Hantu di Medan Berhasil Diungkap, Pelakunya Residivis
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 6A warna hitam dan sebilah badik dari tangan tersangka Megi.
Dalam keterangannya, Megi mengaku awalnya hanya nongkrong di pantai bersama IY, sekitar pukul 17.00 WIB.
Selang 30 menit kemudian, kedua korban tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itulah, kata Megi, IY merencanakan niat jahat.
Sementara Megi mengaku hanya ikut-ikutan menodongkan pisau.
Atas perbuatannya, Megi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria