TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – Polisi menggelar rekonstruksi kasus anak membunuh ibu kandung di Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (9/7/2020).
Nasrun (43) warga Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tersangka dalam kasus pembunuhan ibunya Fatimah (63) memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan anak kandungnya Nasrul, Senin (8/6/2020) dalam keadaan meninggal dunia.
Baca: 25 Anak Pengungsi Rohingya di Aceh Diketahui Tanpa Keluarga
Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumurah darah polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul (43), yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.
Ternyata pria itu membunuh ibunya dengan cara menggorok leher dengan menggunakan pisau.
Dalam reka ulang tersebut terungkap, ternyata tersangka sudah lebih dulu membeli pisau di kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Baca: Kecelakaan Maut di Aceh Besar, Wanita Paruh Baya Ini Tewas Mengenaskan Tergilas Ban Truk
Lalu pada Minggu (31/5/2020), sekira pukul 20.00 WIB, menyembunyikan di bawah pohon pisang.
Lalu, pada Senin (8/6) ternyata korban kembali datang ke rumah ibunya dan setelah mengambil pisau di bawah rumpun pisang tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding rumah dari kayu.
Sesampai di dalam rumah ibunya, tersangka mematikan lampu dengan cara mematikan saklar.
Baca: Warga Aceh Tamiang Resah Dengan Kemunculan Harimau di Dekat Permukiman dan Sempat Serang Ternak
Saat itu Fatimah sedang tertidur di kamar dengan pintu tertutup dengan gorden.
Tersangka membangunkan korban dengan cara memanggil dan menggoyangkan kaki ibunya.
“Dari 28 urutan diperkecil, rupanya ada ditemukan fakta –fakta baru, yang pertama dari awal ternyata si tersangka sudah mempersiapkan pisau yang jauh-jauh hari sudah dibeli di daerah pasar yang ada di Pantonlabu,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Utara Yudi Permana SH kepada Serambinews.com.
Fakta tersebut kata Yudi tidak termuat dalam tata urutan naskah yang ada untuk adegan rekontruksinya.
“Jadi dia memang dari niat awal pertama sudah ingin merencanakan pembunuhan ibunya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Aceh Utara di lokasi reka ulang.
Penulis: Jafaruddin
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Fakta Baru Terungkap dalam Reka Ulang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Mengggorok Leher Ibunya