News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Lampung Tiba-tiba Diseret dan Ditindih Pria Bercelurit, Selamat Setelah Serahkan Ponsel

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aksi penodongan dan pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).

Wanita berinisial WD (29) seorang karyawan pabrik gula menjadi korbannya.

Sedangkan pelakunya bernama Trimo (35), warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Korban WD mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpanya kepada penyidik Polsek Seputih Mataram.

Saat itu ia sedang menuju kebun tebu untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor.

Baca: Oknum ASN di Lampung Tertangkap Sedang Pesta Sabu Bersama Istri Siri

Setiba di tengah perkebunan tebu, korban tiba-tiba ditarik seseorang dari belakang.

"Saya tiba-tiba dibekap oleh pelaku dari belakang. Terus ditodongkan arit ke arah leher sambil bilang saya tidak usah teriak," kata WD.

Setelah itu, korban ditarik pelaku ke tengah kebun sawit seraya dijatuhkan ke tanah.

Pelaku langsung menimpa tubuh korban sambil mengancam dengan sejata tajam.

"Sambil terus mengancam saya dengan arit, pelaku berusaha terus menciumi pipi dan wajah saya. Tapi saya berontak, mengelak," katanya.

Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya

Korban meminta pelaku mengambil barang-barang berharganya asal mau melepaskannya.

Akhirnya pelaku mengambil ponsel Oppo A3S warna hitam, uang tunai, tas, dompet korban.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan, Trimo beraksi pada Senin (6/7/2020) lalu.

Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.

Baca: 2 Gadis di Tanggamus Jadi Korban Penodongan dan Perampasan Ketika Sedang Main di Pantai

"Saat itu korban langsung melapor kepada pihak keamanan PT GPM dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah, Jumat (10/7/2020).

Saat dilakukan pengejaran, pelaku ternyata masih berada di areal perkebunan tebu.

Ia diamankan bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A3S milik korban dan sebilah arit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini