Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sampang, Rosidah mengakui, jika dirinya sudah merekomendasikan hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.
Ia menilai, memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan SF.
"Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan," jelasnya.
Rosidah menjelaskan, bahwa sanksi ini dalam kategori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
"Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam, yakni ringan, sedang dan berat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama)