Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku penanam dan pengedar ganja pada Minggu (12/7/2020).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga kilogram ganja dari tangan pelaku pengedar yang berinisial M, C, A, D, dan hasil pengembangan menangkap pelaku penanam ganja berinisial YN.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menceritakan awal mula berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah hutan kina yang jauh dari pemukiman warga saat pengembangan kasus dari keempat orang pengedar ganja yang ditangkap pada Kamis (8/7/2020).
Andri menaruh kecurigaan saat penangkapan pelaku karena barang bukti ganja yang masih basah.
Saat mencoba menulusuri ladang yang ditanami ganja secara terpisah itu, pihaknya dibuat pusing oleh pelaku saat melakukan pengembangan kasus mencari lokasi penanaman ganja itu.
"Informasi ganja basah, diduga ditanam di wilayah kita (KBB) masih dugaan, sudah nyusuri hutan ini, sama pelaku diputer-puter (jalannya) disasarin," kata Andri di lokasi, Minggu (12/7/2020).
Andri menceritakan ia beserta tim Satresnarkoba harus satu minggu lamanya mencari keberadaan ladang yang ditanami ganja itu.
"Kondisi di hutan enggak ada sinyal seminggu di hutan," katanya.
Andri mengaku karena ingin mengungkap kasus ini, ada beberapa anggota yang mengalami kecapaian dan harus istirahat serta mendapatkan perawatan.
Baca: Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan di Cilengkrang, Modusnya Dikamuflase Tanaman Buah dan Sayuran
Baca: Tergiur Uang Rp 200 Ribu, Pria Ini Tak Tolak Saat Diminta Ambil Paket Ganja dan Begini Endingnya
Alhasil setelah seminggu lamanya, pada Minggu (12/7/2020) pagi, polisi berhasil menemukan ladang ganja itu.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YN yang sedang berada di dalam gubuk di tengah hutan.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YN, polisi berhasil mendapati puluhan pohon ganja yang bermacam-macam ukuran ada yang 30 cm dan 50 cm.
Ganja itu ditanam di sebuah polybag serta ditempatkan secara acak di ladang seluas kurang lebih 1 hektare.
Ladang itu berada di perbatasan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dengan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dikamuflase Tanaman Buah dan Sayuran
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap satu hektare ladang ganja di perbatasan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung dengan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja itu ditanam secara acak dengan tanaman pisang, sayuran, dan lainnya.
"Di sini hasil dari pengembangan sebelumnya, tim Satreskrim narkoba, pada hari kamis (8/7/2020) telah menangkap dua pelaku pengedar ganja dan menyita 3 kg ganja siap edar," ujar Yoris di lokasi, Minggu (12/7/2020).
Baca: Puluhan Kilogram Ganja Diselipkan di Truk Pengangkut Duren, Polisi Temukan 5 Hektare Ladang Ganja
Baca: Polda Metro Jaya Gerebek 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Sumut, 1 Ton Ganja Diamankan
Ladang yang ditanami ganja itu ditanam di lahan hutan kina yang cukup jauh dari permukiman warga.
Dari penelusuran, kata Yoris, ditangkap lagi dua orang pengedar, setelah itu ditemukan satu orang yang menanam ganja berinisial YN dan keempat pelaku lainnya itu berinisial M, C, A, D.
"Dari hasil pengembangan lagi, sampai ke daerah sini tempat ladang, ditanamnya ganja ini terpisah-pisah," jelasnya.
Polisi selain menyita tiga kilogram ganja siap edar, dari hasil penulusuran di ladang tersebut, terdapat beberapa tanaman ganja yang disimpan dalam polybag.
"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.
Yoris menambahkan tempat gubuk pelaku YN itu diberikan garis polisi untuk melacak takut adanya ganja di sekitaran lokasi yang belum ditemukan.
"Tempat ini kami beri garis polisi dan memerintahkan jajaran dan polsek setempat untuk menyisir di lokasi ini, takutnya masyarakat menemukan tanaman ganja liar," jelasnya.
Sekali Panen dapat Ratusan Juta
Para pelaku penanam ganja di Lembang dan pengedarnya berinisial M, C, A, D, dan YN sudah beroperasi setahun.
Mereka mendapat ratusan juta dari hasil panennya itu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki.
Para pelaku sudah hampir setahun lamanya dan sudah tiga kali panen.
Mereka mendapat uang kurang lebih Rp 240 juta setiap satu kali panennya.
"Satu kali panen (dapat) 40 kilo. Satu kilo (dijual) sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta, yah, " ujar Yoris
Yoris mengungkapkan setiap sekali panen ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja dari 1.000 hingga 2.000 batang ganja.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam penanaman ganja secara acak itu di ladang satu hektare merupakan modus kamuflase atau penyamaran.
Dikatakannya, apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Pengungkapan Ladang Ganja 1 Hektar di Cilengkrang, Pelaku Berusaha Kibuli Polisi