TRIBUNNEWS.COM - Tindak pembacokan terjadi ketika beberapa pemuda mabuk minuman keras bersama.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (12/7/2020).
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan pelaku RA (20) yang sedang mabuk tersinggung atas ucapan korban.
"Keduanya cekcok. Pelaku marah, lalu kemudian pulang ke rumah ambil parang lalu tebas rekannya," kata Halim melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Baca: Kronologi WNA Perancis yang Cabuli 305 Anak Tewas karena Coba Bunuh Diri, Tarik Kabel dalam Penjara
Baca: Terduga Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Keluarga akan Surati Kapolri Idham Azis
AK, yang mengalami luka parah di bagian tangan dan punggung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Kasus pembacokan ini sendiri dilaporkan tokoh masyarakat sekitar ke polisi.
Tim Resmob Polsek Panakkukang kemudian mendatangi lokasi dan mereka menangkap RA bersama barang bukti berupa parang.
"Pelaku kini dalam pemeriksaan di Polsek Panakkukang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa parang berukuran 40 cm di dapur rumahnya," ujar Halim.
Polisi masih mendalami motif pembacokan yang dilakukan RA terhadap korbannya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung Saat Mabuk Miras, Pria di Panakkukang Bacok Temannya Sendiri"