TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - AK (31) warga Desa Way Ratu, Lampung Timur dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (12/7/2020).
AK berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Mayor dan berdinas di Kopassus.
Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman terhadap kasus TNI gadungan ini.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual jam.
"Tersangka mengaku menjadi penjual jam di Jakarta," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/7/2020).
Motivasi pelaku menjadi TNI gadungan lantaran merasa kagum dengan sosok TNI.
Pengakuan tersangka merasa bangga dengan TNI sehingga ingin menjadi TNI gadungan.
"Terkait motivasi apakah ingin mengeruk harta korbannya kami masih menyelidiki," tambahnya.
Satreskrim saat ini masih memburu Ansori yang merupakan ayah angkat dari tersangka.
"Memang ada dugaan Ansori bersekongkol dengan tersangka. Karena sampai saat ini dia kabur, jadi kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kronologis
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan bermula dari laporan Aris Setiadi (51), warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kronologi bermula pada pertengahan Mei 2020 dimana pelapor bersama istri dan kedua anaknya, salah satunya korban AR (20) mendatangi acara buka bersama di rumah kakaknya yang bernama Ansori yang berada di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca: Viral Video TNI Gadungan Tak Hafal Lagu Indonesia Raya saat Diamankan Kodim Bondowoso
Baca: 4 Janda Muda Pasrah Disetubuhi TNI Gadungan di Hotel, Ini Kronologinya
Selanjutnya Ansori dan istrinya menjodohkan seorang laki-laki yang diakui sebagai anak angkatnya bernama AK (tersangka) dengan anak pelapor.
Saat itu Ansori dan istrinya mengatakan bahwa anak angkatnya sudah bekerja sebagai anggota TNI AD berpangkat mayor yang berdinas di Kopassus grup 3 Cijantung.
Ansori dan istrinya yang merupakan kakak pelapor membujuk dan meyakinkan pelapor untuk menikahkan anak dengan anak angkatnya.
Seminggu kemudian Ansori bersama istrinya dan tersangka AK mendatangi rumah pelapor bermaksud untuk melamar anak pelapor.
Karena yang datang adalah kakak kandungnya dan hendak menjodohkan dengan anggota TNI, sehingga pelapor yakin dan menuruti.
Selang 3 minggu kemudian yaitu 29 Juni 2020 diadakan pernikahan antara AK dan AR di rumah pelapor.
Setelah resmi menikah AK tinggal serumah dengan pelapor.
"Untuk meyakinkan pihak pelapor AK ketika keluar rumah menggunakan pakaian seragam dinas TNI lengkap dengan pangkat mayor dengan alasan dinas pengawalan," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/7/2020).
Hingga pada Jumat (11/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB rumah pelapor didatangi anggota TNI dari Kodim, koramil dan denpom serta anggota Polisi dengan maksud menemui AK.
Baca: Pengakuan TNI Gadungan Ajak Hubungan Badan 5 Janda di Hotel, Bilang Enak Diajak Begini
Baca: Curiga Pada Suami yang Dinikahi Selama 7 Tahun, Wanita Ini Baru Tahu Jika Suaminya TNI Gadungan
Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah karena sedang menemui tamu di kamar C1 Hotel Moroseneng Baturraden.
Selanjutnya anggota TNI yang dipimpin Pasi Intel Letda Triyono menuju ke lokasi dan mendapati AK sedang berada di hotel Moroseneng Baturraden menggunakan kaos doreng dan celana PDL doreng.
Hingga akhirnya tersangka TNI gadungan ini selanjutnya dibawa ke Makodim.
"Dari tersangka kami amankan juga barang bukti kaos warna hijau doreng, kaos warna hijau bertuliskan kopassus, kaos putih bertuliskan kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau doreng, empat lembar kwitansi dan empat lembar nota," ungkap Berry. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tipu Gadis Hingga Dinikahi, ini Kronologi Pria Mengaku TNI Berpangkat Mayor di Banyumas Ketahuan