TRIBUNNEWS.COM - Pemuda yang Bunuh Guru SD-nya ternyata sempat konsumsi narkoba 2 jam sebelum beraksi.
Pelaku juga mengintip mandi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Guru SD di Muara Telang Banyuasin, Sumsel, berinisial EY (51 tahun), dibunuh oleh Ardiansyah alias Anca (18 tahun), mantan muridnya sendiri.
Keluarga guru SD ini berharap polisi menerapkan pasal yang seberat-beratnya kepada tersangka.
"Almarhumah pernah menelepon keluarga sebelum kejadian ini, pernah beberapa kali kehilangan barang. Almarhumah tahu, bila pelakunya si tersangka ini. Karena tindakan itu dilakukan tersangka lantaran bukan hanya dendam," ujar Sela dan Ando, keluarga EY, Selasa (13/7/2020).
Pihak keluarga juga melihat, memang tersangka ini sengaja mencari sasaran yakni korban EY.
Apalagi korban tinggal sendiri dan berada tidak jauh tinggal dari rumah tersangka.
Keluarga juga menganggap, tersangka terkesan tidak melakukan tindakan sadisnya dengan cara ikut hadir dalam proses penemuan korban.
Baca: Terungkap Motif Pemuda yang Perkosa dan Bunuh Guru SD, Pelaku Akui Nonton Video Porno Sebelumnya
Baca: Jasad Guru SD di Ember Dibunuh Mantan Murid Sendiri, Korban Sempat Melawan Saat akan Diperkosa
Baca: Kasus Pembunuhan Guru SD dalam Ember, Pelaku Akui Dendam, Pernah Dipergoki saat Curi Infaq Sekolah
Dari situ, baru diketahui setelah polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti milik korban yang dicuri tersangka berupa printer dan laptop.
"Almarhumah pernah cerita, bila tersangka ini sudah tiga kali masuk ke rumah. Makanya, kami sangat tidak setuju bila tersangka ini kejiwaan. Karena, nantinya bisa membuat hukumannya berkurang. Kami dari keluarga meminta agar tersangka ini dihukum mati," katanya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana ketika dikonfirmasi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rekontruksi di Mapolres Banyuasin yang langsung diperankan tersangka Ardiansyah alias Anca sebanyak 32 adegan.
Adegan rekontruksi yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka agar lebih memperjelas sebagai bahan melengkapi berkas.
"Tersangka kami kenakan pasal 338 dan pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Untuk masalah hukum, tidak ada hukum memandang dewasa atau anak-anak. Tetap kami kenakan pidana umum, hanya saja nantinya tersangka di dampingi Bapas karena umurnya masih anak," ujar Ginanjar.