Mereka juga meminta agar ditugaskan kembali sebagai guru biasa.
Baca: Dana BOS SD Negeri 11 Blang Mangat Lhokseumawe Belum Cair, Gara-gara Nomor Rekening Diketik NPWP
Untuk dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, sebagian besar para kepala sekolah itu turut melampirkan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah serta pangkat terakhir.
Hingga berita ini ditulis, Tribunpekanbaru.com masih berupaya mengkonfirmasi alasan para kepala sekolah tersebut mengundurkan diri.
Jaksa Bantah Periksa Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Pengunduran diri 64 kepala SMP Negeri se Inhu dikabarkan karena tekanan aparat penegak hukum soal pengelolaan dana BOS.
Bahkan seorang kepala sekolah menyebutkan, pihaknya diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra pihaknya membantah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2020).
Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.
Baca: Alasan Mendikbud Nadiem Alokasikan Dana BOS untuk Sekolah Swasta
Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.
"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan, Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.
Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.
Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.