News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Sara Connor warga negara Australia saat menjalani rekontruksi pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekonstruksi yang terdiri dari 68 adegan tersebut memperagakan kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi oleh WNA pada pertengahan Agustus lalu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam, akan bebas besok, Kamis (16/7/2020).

"Besok bebas," ungkap Humas Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sara bersama kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Sementara, Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan, saat ini Sara Connor dalam kondisi yang sehat dan baik di dalam lapas.

Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Nasib Berbeda Dialami Sang Pacar

Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Sebentar Lagi, Langsung Dideportasi ke Australia

Sara Connor juga banyak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik dibandingkan dengan awal masuk ke dalam lapas.

"Pastinya makin banyak perubahan. Emosinya sudah tidak seperti dulu. Semula dia suka marah (temperamen) kalau terganggu dengan WBP lainnya. Tetapi sekarang banyak berubah dari cara bicara dan tingkah laku," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020) lalu.

Perubahan tingkah laku tersebut seperti Sara Connor sering merajut, mengikuti kegiatan pelatihan tata rias bersama BLK, dan mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Menjelang kebebasan Sara Connor, Lili dan petugas Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar lebih intens memberikan pembinaan dan motivasi untuk berbuat baik agar ketika telah bebas menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.

"Petugas selalu mengingatkan dan memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik. Semoga Sara selalu berbuat baik terus di dalam lapas maupun ketika sudah bebas," ujarnya.

Kronologis

Sara Connor bersama pacarnya David James Taylor adalah tersangka kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, kasus pembunuhan itu terjadi ketika dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor sekira pukul 21.00 Wita membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta. Mereka berdua berpacaran.

Baca: Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur, 9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Guru SD Muara Telang, Begini Curhat Korban pada Keluarga Tentang Sosok Pelaku

Kemudian keduanya menuju pinggir pantai, tas Sara dan birnya ditaruh di belakang. Setelah itu tas Sara hilang.

"Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ (korban)," kata Hadi, Selasa (22/8/2016).

Kebetulan, saat itu, ada Aipda Wayan Sudarsa. Korban berada di tangga yang hendak masuk pantai. Saat itu Aipda Wayan Sudarsa berpakaian lengkap menggunakan seragam Polri.

Terdakwa kasus pembunuhan seorang Polisi, David James Taylor, bersiap mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/1/2017). Wisatawan asal Inggris David James Taylor bersama pasangannya Sara Connor dituduh telah membunuh anggota Polisi Aipda Wayan Sudarsa di Kuta pada Agustus 2016 silam. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sara kemudian menanyakan, apakah korban melihat tasnya yang hilang. Kemudian korban menjawab tidak tahu.

"Tersangka Sara tidak percaya dan tetap ngeyel. 'Bapak Harus Tahu' kata Sara," ujar Hadi menirukan perkataan Sara dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Denpasar.

Mendengar hal itu, David pun menghampiri Sara dan menggeledah saku Aipda Wayan Sudarsa.

Ketika itu David menyebut Aipda Wayan Sudarsa sebagai polisi gadungan. Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David.

"David ditindih, dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan pada waktu itu," ungkapnya.

Tersangka David Taylor warga negara Inggris dan Sara Connor warga negara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekonstruksi yang terdiri dari 68 adegan tersebut memperagakan kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi oleh WNA pada pertengahan Agustus lalu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY (TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Pergulatan terjadi antara David dan korban, Sara pun pergi dan konsentrasi untuk mencari tasnya.

Melihat ada handphone di TKP, David kemudian memukulkan HP itu ke Aipda Sudarsa.

David terus berkata bahwa Aipda Wayan Sudarsa adalah polisi gadungan, sampai pada akhirnya korban lelah dan menjawab "di sana".

"Setelah itu David melepas korban yang posisinya sudah ditindih, setelah sebelumnya korban menindih David. Sampai terjadi pergulatan lagi, hingga ada botol di sebelah kiri dan dipegang tangan kanannya dipukulkan hingga pecah ke kepala korban oleh David," jelasnya.

Tak sampai di situ, David pun memukul botol bir pecah itu ke tubuh korban hingga korban mengalami luka di kepala sebanyak 19 luka. Dan jumlah seluruhnya 42 titik luka.

"Singkat cerita memang David mengatakan korban hanya pingsan. Dan tetap mencari tas hingga pulang ke home staynya lagi," tandasnya.

Tersangka David Taylor warga negara Inggris dan Sara Connor warga negara Australlia memperagakan adegan saat bertemu korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekonstruksi yang terdiri dari 68 adegan tersebut memperagakan kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi oleh WNA pada pertengahan Agustus lalu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY (TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Pacar Masih Dipenjara

Sementara itu, WNA asal Inggris David James Taylor (34), pacar Sara Connor divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).

Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti.

Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.

"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Akan Bebas Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini