Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Sebuah pesta pernikahan di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dibubarkan oleh aparat keamanan.
Pesta tersebut dibubarkan oleh petugas Kepolisian Sektor Ciawigebang dan sejumlah Anggota Koramil/1509 Ciawigebang, Kamis (16/7/2020).
Video aksi pembubaran berdurasi 4 menit 30 detik itu ramai di sosial media.
"Iya kang, dalam video pembubaran itu sejak kemarin kejadiannya," ungkap Sulaiman, warga Geresik, Kecamatan Ciawigebang, saat dihubungi via ponsel tadi.
Dia mengatakan, pembubaran terjadi di acara pesta di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang.
Baca: Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
"Hajatan itu di Dusun Tagog, Desa Ciputat kang," katanya.
Menyinggung pembubaran dilakukan anggota kepolisian dan TNI Koramil Ciawigebang, kata dia, pembubaran itu dilakukan saat ini masa pandemi covid19 yang belum dibolehkan untuk hiburan atau pesta resepsi pernikahan.
"Iya ini kan masa pandemi covid19, dimana harus melakukan jaga jarak dan tak boleh mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan tanpa standar kesehatan," katanya.
Kapolsek Ciawigebang, Kompol Yayat Hidayat kepada awak media mengatakan, selain melanggar Peraturan Bupati No 47 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru dalam rangka Penanganan Corona Disease 2019.
Baca: Boleh Lakukan Pernikahan atau Aktivitas Keagamaan di Sleman, Ini Syaratnya
"Hajatan dilakukan ternyata tidak semua mematuhi aturan tersebut," kata Yayat.
Yayat mengatakan, tindakan pembubaran itu berjalan lancar dan tertib.
Sebab, sahibul hajat/pemilik hajatan juga koperatif terhadap pelayanan daripada petugas kepolisian setempat.
"Tadi saat dihentikan acara hiburannya, mereka menerima dan tidak melanjutkan atau menyelesaikan susunan acara hajat hiburan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Viral Anggota Polsek Ciawigebang Bubarkan Pesta Pernikahan, Sahibul Hajat-nya Ternyata Pamong Desa