Pihaknya selanjutnya akan melimpahkan kasus itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penanganan lebih lanjut.
Tim kode etik selanjutnya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memastikan akan ada sanksi jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Terlebih mereka telah diketahui meninggalkan jam kerja dengan berduaan di kamar losmen.
Ia mengatakan, sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran kode etik sudah diatur dalam regulasi.
Paling berat, kata dia, sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat hingga dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai abdi negara.
"Mereka dua-duanya sudah berkeluarga,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah losmen di kota Banjarnegara.
Ironis, keduanya tertangkap basah tengah berduaan di dalam sebuah kamar losmen di seputaran kota, Kamis (16/7/2020).
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, kegiatan penertiban itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Merespon laporan itu, Satpol PP lantas bergerak menuju losmen tempat keduanya berada.
Benar saja, saat dilakukan operasi, keduanya didapati tengah berduaan di dalam kamar yang tertutup.
"Mereka berdua di dalam kamar," katanya.
Entah apa yang mereka lakukan di dalam kamar.