TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Apartemen Bogor Icon, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) malam.
"Dalam penggerebekan, terdapat 19 calon pekerja migran non-prosedural yang dievakuasi untuk diamankan," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Benny menjelaskan, penggerebekan tersebur bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan Crisis Center BP2MI terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non-prosedural.
Baca: 2 Perusahaan Penyalur PMI Nonprosedural Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaannya TPPO
Setelah mendapat laporan tersebut, Benny langsung memimpin rapat persiapan dan melakukan penggerebekan ke Apartemen Bogor Icon, Gedung Alphine, Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di kamar nomor 18 lantai 12 apartemen, terdapat dua calon PMI yang berada di kamar tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan ditemukan lagi calon PMI yang terdapat di tiga kamar terpisah.
"Salah satu kamar dihuni oleh tiga calon PMI perempuan. Sehingga total CPMI yang ditampung di apartemen tersebut sebanyak 19 CPMI yang terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki," kata Benny.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, belasan PMI non-prosedural tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda.
Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Duta Buana Bahari. Perusahaan tersebut tidak terdaftar memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, pihak agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di Gedung Alumni IPB Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor.
Baca: 27 TKI Ilegal Ditemukan di Hutan Bakau, Baru Diturunkan dari Kapal yang Membawa dari Malaysia
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu 2 minggu," jelas Benny. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non-Prosedural"