Setelah itu, istri korban bersama warga melaporkan kasus pembunuhan itu ke kantor polisi terdekat hingga pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Kronologi
Aipda Husaini mengatakan, korban dibunuh anak kandung saat kondisi rumah sepi.
Saat itu, pelaku datang dan langsung meminta uang kepada korban untuk membeli velg sepeda motor.
Namun, oleh korban tak dikasih sehingga pelaku emosi dan langsung membunuh korban.
"Pelaku datang minta uang sejuta rupiah untuk beli velg sepeda motor, tapi tidak dikasih sehingga pelaku emosi terhadap korban," ujar Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020).
Usai membunuh ayahnya, pelaku justru tak kabur.
Dia malah tetap berada di sekitar rumah sampai ibunya datang menemukan ayahnya bersimbah darah di salah satu kamar yang sudah dijadikan gudang.
"Istri korban datang mencari suaminya di rumahnya. Tidak menemukan di kamar dan dia melihat banyak darah berceceran di dalam rumah kemudian dia menemukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka," ungkap Husaini.
Istri korban sempat berusaha memberikan pertolongan dengan memanggil warga sekitar rumah.
Tapi, dengan kondisi korban yang terluka parah, nyawanya tak bisa diselamatkan.
Baca: Bocah Tenggelam di Pantai Bahtera Jaya Ancol: Kronologi Hingga Petugas Kesulitan Cari Korban
Diketahui juga, MY diduga mengalami gangguan jiwa.
Dari data yang dihimpun Banjarmasinpost.co.id, Mulyadi sempat menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Velg Motor, Pria Ini Habisi Nyawa Ayah Kandungnya dengan Parang