TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan fakta kasus bocah berusia 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam toren berisi air penuh.
Bocah berinisial A (5) tersebut ditemukan dalam toren di sebuah rumah kontrakan di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7/2020).
Polisi telah berhasil mengangkap pelaku, HA yang merupakan ayah tiri korban.
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan oleh Polresta Bandung, Jawa Barat.
Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandung.
• Jasad Gadis Kecil yang Tewas di Toren Air Ternyata Tiap Hari Ikut Ngamen, Mendadak Hilang
• Pengakuan Ayah Tiri di Cicalengka yang Tega Bunuh Bocah 5 Tahun dalam Toren, Sebut Sakit Hati
Lantas bagaimana kronologi hingga pengakuan dari pelaku?
Dihimpun Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan fakta kasus pembunuhan bocah 5 tahun dalam toren :
1. Kronologi Kejadian
Mulanya pelaku, HA pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.