TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial SU (42) di Tanjung Pinang nekat memperkosa anak tirinya.
SU yang mengaku khilaf menyebut hal itu ia lakukan karena sang istri sudah tak sanggu melayaninya lagi,
Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang juga merupakan istri pelaku.
Korban membuat laporan pada Jumat (17/7/2020) lalu yang didampingi ibunya.
"Namun pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya, karena pelaku sempat kabur dan bersembunyi," kata Agung melalui telepon, Selasa (21/7/2020).
Baca: Pria 60 Tahun Perkosa Wanita yang Sedang Mancing, Warga Lihat di Semak-semak Langsung Kejar Pelaku
Baca: Tiga Waria Pura-pura Ajak Kencan di Hotel, Lalu Keroyok dan Rampok Korban
Korban berhasil kabur
Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya ini telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.
Diceritakan korban perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.
"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan mau saja digagahi pelaku," terang Agung.
Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.
"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.
Baca: Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung, Alasannya Mabuk, Adik Sudah Saksikan 3 Kali
Pengakuan pelaku: khilaf
Sementara pelaku, Sambung Agung dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.
"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, Pelaku Mengaku Khilaf karena Ibu Korban Sudah Tidak Sanggup Melayani"