"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah. Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," kata camat Posumah.
Pemerintah dan kepolisian melakukan tatap muka dengan warga di lokais kejadian.
"Dalam pertemuan itu kami meminta bantuan atau saran kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang keberadaan kedua pelaku tersebut," kata Kompol Elia Marami
Sekertaris Kecamatan Maesa Felix Hengkeng memberikan saran, agar kedua pelaku dugaan perzinahan tersebut harus dipisahkan dari tempat tinggal agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Lalu muncul saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang menyatakan perlu diadakan pendekatan kepada pelaku dan di berikan pembinaan mental serta di berikan bimbingan Rohani.
Ada pula yang menyampaikan kedua pelaku perzinahan harus dikeluarkan dari Kelurahan demi keamanan kedua pelaku perzinahan.
"Keputusan bersama yang mana kedua pelaku perzinahan antara ibu dan anak harus dipisahkan tempat tinggal dan menolak untuk kembali tinggal menetap di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa," ujar Kapolsek. (Aldi/CRZ)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "5 FAKTA Ibu dan Anak Kandung Berhubungan di Bitung, Sudah Diingatkan Keluarga, Kini Diusir Warga"