News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyambangi lokasi penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi solar dan bensin di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - ‎Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengembangkan kasus penyulingan minyak ilegal di Dumai.

Kali ini, penyidik membidik peran korporasi PT Arthindo Utama atau AU (kontraktor PT. Chevron Pacific).

Baca: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai

Terlebih, dari empat tersangka yang ditangkap, satu orang inisial AM merupakan karyawan PT AU.

"Penyidik sedang mendalami peran dari korporasi (PT AU). Karena pengangkutan minyak sampai ke lokasi penyulingan itu menggunakan truk milik korporasi tersebut," tutur Kapolda Riau Irjen Agung Setya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Agus Setya melanjutkan truk yang digunakan untuk mengangkut sudah dipasang GPS oleh pihak perusahaan.

"Artinya kan truk ini terpantau kemanapun jalurnya. Ini sedang kami dalami," ‎ungkap jenderal bintang dua itu.

Selanjutnya ‎dari 46 ton minyak hasil curian yang telah‎ diidentifikasi.

Ditemukan kadar minyak yang berbeda, penyidik meyakini ada pelaku lain yang harus dijerat.

Ada minyak yang lebih kotor karena tercampur air dan lumpur bahkan kandungan minyak mentahnya sangat ‎sedikit.

Namun ada juga minyak yang kualitasnya sangat bagus, diduga ‎berasal dari pengeboran pipa Blok Rokan.

"Hasilnya patut diduga minyak tersebut bukan hanya berasal dari pembersihan kilang yang dilakukan PT AU. Kuat dugaan adanya sumber lain," tegas Agung Setya.

Menanggapi minyak mentah tersebut berasal dari kilang ilegal, Agung Setya berkeyakinan hal itu sangat kecil kemungkinannya.

Mantan Direktur di BIN ini menjelaskan dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, Polda Riau sangat konsen terhadap kasus kejahatan ekonomi. Terutama yang merugikan negara.

Dia bertekat menghentikan semua bentuk pencurian minyak atau illegal tapping di Riau dengan menetapkan zero illegal tapping.

Untuk diketahui dalam penggrebegan sindikat penyulingan minyal ilegal di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, petugas membekuk empat pelaku.

DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja. Lalu AM (38) sebagai penyuplai minyak mentah yang juga karyawan PT. Arthindo Utama (kontraktor PT. Chevron Pacific).

Baca: Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Periksa Eks Manager Legal Duta Palma Group

AM bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini