Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kepolisian mengungkap runut kejadian kasus mayat bayi diseret anjing di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial KR (22) dan AN (20).
Tersangka KR (22) sejak awal sudah mengetahui AN (20), pacarnya, hamil dari hasil hubungan terlarang mereka.
Baca: Fenomena Hamil Satu Jam yang Dialami Ibu di Tasikmalaya, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kandungan
"Tersangka KR sudah tahu AN, pacarnya, hamil karena memang AN memberitahu," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Rabu (22/7).
Namun, kata Siswo, tersangka KR malah berusaha mengugurkan kandungan AN.
Berbagai upaya dilakukan KR dan AN agar kandungan mereka mengalami keguguran.
"Tapi seperti diketahui, kandungan AN terus membesar hingga akhirnya melahirkan di kantor sekaligus tempat tinggal AN di Kecamatan Salopa, Senin (13/7/2020) dini hari," kata Siswo.
Baca: FAKTA Ibu di Tasikmalaya Melahirkan setelah Hamil 1 Jam, Akui Sedang Menstruasi hingga Kondisi Sehat
AN pun membiarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya tergeletak di lantai hingga tak bernafas lagi.
Ia kemudian membungkus darah dagingnya dengan kain tipis dan kantong plastik.
Lalu dimasukkan lagi ke tas kerjanya.
"Saat itu terjadi komunikasi antara AN dan KR melalui HP, di mana KR menyuruh mengubur bayi atau membuangnya ke sungai," kata Siswo.
Tapi AN lebih memilih menguburkan bayi di kampung halamannya.
Baca: Jasad Bayi Ditemukan Diseret Anjing Tasikmalaya, Sebelumnya Dikubur Dalam Lubang yang Dangkal
Pagi harinya AN pulang ke Kampung halamannya di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.
Di sanalah AN mengubur dangkal mayat bayi di tempat tersembunyi di hutan desa.
Keesokan harinya, Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga, Rahman, yang sedang berburu melihat seekor anjing sedang membawa dan menggigit mayat bayi, yang belakangan diketahui adalah mayat yang dikubur AN.
Sang Pacar Turut Jadi Tersangka
KR (22), pacar AN (20) tersangka buang bayi yang mayatnya ditemukan digigit anjing di hutan Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya turut dijadikan tersangka dan ditahan.
Dari pendalaman penyelidikan terhadap kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan KR dalam kasus tersebut.
"Terungkap saat AN sudah melahirkan, terjadi komunikasi via HP. Tersangka KR menyuruh AN menguburkan mayat bayi buah hasil hubungan di luar nikah itu. Bahkan KR sempat menyuruh dibuang ke sungai," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/7/2020).
Baca: Mayat Bayi Diseret Anjing Sejauh 200 Meter di Tasikmalaya, Kedua Tangan Sudah Tak Ada
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, termasuk HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AN.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Siswo, tersangka KR bakal dikenakan UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus buang bayi yang mayatnya ditemukan digigit anjing, berawal saat Rahman, warga Desa Cibungur berburu di hutan desa, Selasa (14/7) siang.
Ia dikejutkan dengan seekor anjing yang tengah mengigit mayat bayi.
Setelah menghalau anjing, Rahman memberi tahu Eem, tetangganya.
Keduanya lantas membawa mayat bayi itu untuk diurus.
Warga saat itu mengira jasad bayi yang sudah tak ada kedua tangan serta luka-luka di punggung dan kepala itu jenazah yang meninggal secara wajar.
Setelah dimandikan dan diurus sebagaimana biasa, mayat bayi malang itu lantas dikuburkan kembali oleh Badrudin, warga lainnya.
Namun belakangan warga khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat digigit anjing itu.
Mereka kemudian melaporkannya ke Polsek setempat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Mayat Bayi Diseret Anjing di Tasik, Sejak Awal Sudah Berusaha Digugurkan