TRIBUNNEWS.COM - Seorang takmir masjid bernama Askuri (76) tewas di tangan anak tirinya, MH (24).
MH memukul ayah tirinya dengan tangan kosong hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Dalam keterangannya di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020), MH mengakui perbuatannya itu.
"Saya pukul pakai tangan," ucap MH.
Sebelum kejadian, MH mengakui sempat terjadi perselisihan antara dirinya dengan korban.
Mereka berdua lantas sempat terlibat kontak fisik, hingga korban akhirnya terjatuh dengan luka di bagian kepala.
Baca: Gara-gara Saluran Air, Pria di Banyuasin Dikeroyok 3 Sepupunya hingga Tewas
Baca: Diduga Lalai, Ibu Tak Sengaja Tabrak Anaknya yang Berusia 7 Tahun hingga Tewas, Ini Kronologinya
"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," kata MH.
Pada saat kejadian, keluarga korban sempat menutupi kasus ini dengan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Namun, setelah mendapat laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga membongkar makam korban untuk melakukan otopsi.
Hanya saja, MH pada kesempatan yang sama mengelak, jika dirinya tidak bermaksud menutupi kasus ini.
Dengan ia mengatakan, langsung pulang usai terlibat cekcok dengan ayah tirinya waktu itu dan tidak mengetahui bila ayahnya sampai meninggal dunia.
"Dari pengakuan sementara, memang dilakukan dengan tangan kosong," ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.
Kendati demikian, Arief menyatakan, pihaknya masih akan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku, sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Baca: BREAKING NEWS 4 Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi di Palembang Ditangkap: Ayah, Ibu, dan 2 Anak
Baca: Terungkap Sebelum Mencekik Istrinya Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Minum Miras Oplosan
Arief mengungkapkan, alasan MH tega menganiaya ayah tiri hingga kemudian meninggal dunia, lantaran tidak terima ibu pelaku mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.
"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief.
"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," lanjut dia.
Pelaku diamankan di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.
Karena, antara korban dengan ibu pelaku termasuk pelaku sendiri, sudah menempati rumah yang berbeda.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.
Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.
Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.
Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh. (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan"